WebApr 10, 2024 · Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan sanksi administrasi ketika wajib pajak mendapat persetujuan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (10/4/2024). Dalam sebuah unggahan pada akun … WebOct 13, 2024 · Kedua, UU HPP juga menyesuaikan sanksi administratif setelah upaya hukum yakni jika permohonan keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan, sanksi …
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/KM.10/2024
WebSanksi Administrasi Berikut perubahan tarif bunga per bulan (1 Februari-28 Februari 2024) ke per bulan (1 Maret-31 Maret 2024). Pada Pasal 19 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 … Web2,24% (dua koma dua empat persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tarif bunga per bulan. Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,57% (nol koma lima tujuh persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April … bambini emergenza
Sanksi Administrasi Pajak Terbaru, Pahami Skema Tarif …
WebDec 29, 2024 · TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE ... SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JANUARI 2024 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2024. PERTAMA : … Web70 38573 Sanksi Terlambat Bayar Pajak: Bunga 2% Apakah sanksi terlambat bayar pajak itu? bunga atau denda? Setiap pembayaran pajak diberi ketentuan oleh UU terkait jatuh temponya. Jika Wajib Pajak membayar setelah waktu jatuh tempo tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. WebMay 5, 2024 · PERTAMA : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 sebagai berikut: A. Sanksi Administrasi: B. Imbalan Bunga: KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada … arnoldus lambertus dipu linkedin